Update corona per 30 April 2020 di Indonesia, positif 9771 orang, Sembuh 1391 orang, Meninggal 784 orang. Efek virus ini sangat dahsyat, hampir semua sektor ekonomi terdampak. Akibatnya banyak karyawan yang dirumahkan atau PHK karena beberapa perusahaan harus tutup/ tidak beroperasi :(
Bagi teman-teman yang di PHK atau resign dari perusahaan dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa klaim jaminan Tunjangan Hari Tua (THT) ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Saya pun sudah pernah melakukan proses klaim jaminan THT ketika saya resign dari PT Angkasa Pura II (Persero) di tahun 2018.
Info di bawah saya dapat dari web BPJSTK dan customer service BPJS Ketenagakerjaan ya, insya Allah valid.
1. Persyaratan
Persyaratan pencairan dana JHT yaitu sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, semua kartu peserta yang dimiliki sudah dalam keadaan nonaktif, dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif.
Dokumen yang diperlukan (dalam bentuk hasil scan):
Dokumen yang diperlukan (dalam bentuk hasil scan):
1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
3. KTP
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Buku Tabungan untuk Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pas Foto
7. Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi lengkap.
Link download formulir
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/services/Dokumen/F5_Pengajuan_pembayaran_jaminan_hari_tua.pdf
6. Pas Foto
7. Formulir pengajuan klaim JHT yang sudah diisi lengkap.
Link download formulir
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/services/Dokumen/F5_Pengajuan_pembayaran_jaminan_hari_tua.pdf
2. Pengajuan klaim dengan antrian online
Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ |
1. Buka website antrian online .https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data
- Masukkan nomor KTP pada kolom NIK.
- Kolom KPJ diisi dengan nomor kepesertaan BPJSTK .
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi “No. Handphone” dengan nomor ponsel aktif/terdaftar no Whatsapp aktif
- Kolom “Wilayah Pelayanan” cantumkan provinsi tempat mendaftar
- Kolom “Cabang Pelayanan” pilih nama cabang terdekat dimana klaim ingin dicairkan
- Isi kolom tanggal kedatangan dan jam kedatangan
- Ceklist “captcha” yang diberikan. Klik simpan.
Tampilan website antrian BPJSTK |
Jika wilayah pelayanan dan cabang pelayanan sudah penuh terisi, maka temen-temen bisa coba lagi login di subuh hari untuk mendapatkan kuota.
3. Setelah berhasil registrasi, akan mendapatkan email dari BPJSTK yang berisi data diri, alamat email kantor cabang pencairan, dokumen klaim JHT beserta foto dan barcode.
4. Silakan mengirim scan dokumen JHT (max file 1 Mb) ke alamat email kantor cabang yang sudah tertera di email sebelumnya.
5. Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data. Jika lolos maka akan di hubungi pihak kantor cabang max H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan melalui video call WhastApp (peserta wajib mempunyai aplikasi WA), email, atau SMS.
6. Silakan menunggu pencairan masuk ke rekening yang diajukan.
Semoga bermanfaat :)
Customer Service BPJS Ketenagakerjaan:
E-mail: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Website: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Call Center: 021-175 (tarif normal sesuai provider)
4. Silakan mengirim scan dokumen JHT (max file 1 Mb) ke alamat email kantor cabang yang sudah tertera di email sebelumnya.
5. Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data. Jika lolos maka akan di hubungi pihak kantor cabang max H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan melalui video call WhastApp (peserta wajib mempunyai aplikasi WA), email, atau SMS.
6. Silakan menunggu pencairan masuk ke rekening yang diajukan.
Semoga bermanfaat :)
Customer Service BPJS Ketenagakerjaan:
E-mail: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Website: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Call Center: 021-175 (tarif normal sesuai provider)
0 comments:
Post a Comment