Banyak pebisnis yang merasa pendaftaran merk dagang itu gak penting atau ya bisa nanti aja daftarnya. Tapi jangan salah, jika bisnis kita maju dan brand kita udah dikenal orang, saat mau daftar merk eh ternyata sudah ada sebelumnya yang daftar dengan nama brand kita. Duh pasti nyesel dan sedih banget.
Makanya sebelum hal itu terjadi, Bajuyuli ambil langkah preventif langsung mendaftarkan merk di awal-awal menjalankan bisnis. Dalam bisnis semua berpikiran ke depan kan? Berharap bisnis ini maju, langgeng dan brand bisnis dikenal semua orang.
Mendaftarkan merk ini biayanya tidak murah dan waktu hingga sertifikat terbit sangat lama (2-5 tahun ??). Makanya pebisnis yang lebih memilih pakai jasa lawyer/konsultan/biro jasa untuk pendaftaran merk ini, biar lebih praktis.
Mendaftarkan merk ini biayanya tidak murah dan waktu hingga sertifikat terbit sangat lama (2-5 tahun ??). Makanya pebisnis yang lebih memilih pakai jasa lawyer/konsultan/biro jasa untuk pendaftaran merk ini, biar lebih praktis.
Karena kendala biaya, akhirnya saya lebih memilih daftar mandiri dan menjalani semua prosedurnya. Memang bolak balik sih tapi gak ribet kok, Ini tahapannya. :)
Jika dilihat dari website, maka status pendaftaran merk Bajuyuli adalah (TM) untuk didaftar yang artinya Trade Mark menunggu antrian untuk didaftarkan dalam pembuatan sertifikat.
Pendaftaran Hak Merek
UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Persyaratan
- Scan NPWP Badan Hukum dan Direktur (PDF)
- Scan Akta Badan Hukum (PDF)
- Scan KTP dan NPWP (PDF)
- Scan contoh merk (PDF dan JPG) format 9x9 size kurang dari 500kb
- Scan surat pernyataan di atas materai 6000 (PDF), download formatnya di https://dgip.go.id/
- Formulir pendaftaran 1 rangkap (Hardcopy), download formatnya di https://dgip.go.id/
- Mengetahui kelas merk dagang kita, untuk lengkapnya bisa cek di http://skm.dgip.go.id/. Bajuyuli karena bergerak di bidang fashion muslim anak, maka kelas 25
- Surat keterangan dari UKM (Jika dari UKM)
Setelah semua dokumen lengkap langsung datang ke loket pendaftaran di Kantor Kemenkumham di Jl Jakarta No 27 Bandung.
Submit semua dokumen lalu dapat Surat Perintah Pembayaran (berisi kode billing) yang berlaku 3 hari sejak pendaftaran. Setelah dilakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran ke loket pendaftaran, maka pendaftaran sudah selesai dan akan didapatkan bukti resi pendaftaran merek.
Dokumen bukti resi pendaftaran ini harus disimpen baik-baik ya. Karena sertifikat merk jadinya sangat lama, maka dokumen resi pendaftaran ini bisa digunakan untuk pengganti sementara sertifikat merk.
Biaya Pendaftaran Online Sesuai PP 45 tahun 2014
1. Biaya Pendaftaran
UKM Rp 500.000, Umum Rp 1.800.000
Karena saya daftar dari Umum bukan UKM maka bayar 1,8 jt
2. Perpanjangan
- 6 Bulan sebelum masa habis
Umum Rp 2.250.000, UKM Rp 1.000.000
- 6 bulan setelah masa berlaku habis
Umum Rp 3.000.000, UKM Rp 1.500.000
Cek Status Pendaftaran
Setelah selesai tahapan di atas tuga kita hanya MENUNGGU. Ya menunggu proses selanjutnya.
Untuk mengecek status pendaftaran merk kita sudah sampai mana, maka bisa cek langsung ke website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dengan input nomor pendaftaran. Bisa juga telp ke Call centre DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) di (021) 27899555
Jika dilihat dari website, maka status pendaftaran merk Bajuyuli adalah (TM) untuk didaftar yang artinya Trade Mark menunggu antrian untuk didaftarkan dalam pembuatan sertifikat.
Saya sudah tanya ke call centre DJKI juga sampai kapan harus menunggu dan jawabannya tidak tahu karena banyaknya merk yang didaftarkan jd memang butuh waktu. Yowes tunggu saja.
Menunjukkan bahwa paten/merk/desain industri/hak cipta kita sudah memiliki nomor sertifikat atau IDM
Istilah-Istilah di PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Jika kita sudah memasukan nomor permohonan/pendaftaran paten/merk/desain industri/hak cipta kita di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ maka ada banyak istilah yang tidak dipahami di tampilan websitenya.
Setelah tanya call centre DJKI berikut maksud dari istilah-istilah tersebut :
1. Nomor Permohonan
Nomor yang didapat saat mendaftarkan paten/merk/desain industri/hak cipta, dan menjadi acuan untuk mengecek status pendaftaran
2. Tanggal Penerimaan
Tanggal submit dokumen pendaftaran paten/merk/desain industri/hak cipta
3. Status
Status pendaftaran ter-update
4. Nomor Pengumuman dan Tanggal Pengumuman
Menunjukan tanggal saat paten/merk/desain industri/hak cipta kita diumumkan ke masyarakat, apakah ada yang keberatan, atau ada yang merasa sudah memiliki namanya sebelumnya, dll. Jika tidak ada maka bisa lanjut ke proses antrian pendaftaran nomor sertifikat.
Teknis bagaimana cara pengumumannya saya kurang tahu ya. Bisa langsung tanya aja ke call centrenya.
5. Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran
Menunjukkan bahwa paten/merk/desain industri/hak cipta kita sudah memiliki nomor sertifikat atau IDM
6. Tanggal dimulai perlindungan dan tanggal berakhir perlindungan
Menunjukkan bahwa paten/merk/desain industri/hak cipta kita dilindungi oleh negara selama 10 tahun dari tanggal penerimaan.
Cek dan Download Sertifikat
Menurut info dari call centre, pengecekan sertifikat paten/merk/desain industri/hak cipta kita sudah ada atau belum bisa dicek secara berkala di https://e-sertifikat.dgip.go.id/ dengan input nomor pendaftaran.
Bisa dilihat di bawah ini, sertifikat merk Bajuyuli memang belum terbit.
Pendaftaran paten/merk/desain industri secara online
Setelah coba-coba googling, ternyata saat ini pendaftaran paten/merk/desain industri bisa dilakukan secara online.
Teknis cara pendaftarannya bagaimana saya kurang tahu ya, karena waktu tahun 2018 mendaftar belum secara online/harus datang ke loket pendaftaran.
Untuk pendaftaran merk pun bisa perorangan loh tidak perlu ada CV/PT. Bisa langsung cek di website DJKI untuk persyaratannya.
baca juga >> Memulai Usaha Online Baju Muslim Anak Bajuyuli
baca juga >> Pengalaman Gagal Mendirikan CV ke Notaris
Bismillah semoga bermanfaat ya infonya :)
0 comments:
Post a Comment