Perusahaan setiap akhir tahun akan menerbitkan Bukti Potong 1721-A1/1721-A2 untuk karyawan yang dipotong pajaknya. Karyawan pun bisa laporan SPT Tahunan di website DJP online. Untuk mengetahui lebih detail penjelasan PPH 21 bisa cek disini
2. Install aplikasi E SPT PPH21
Tahap ini bisa googling ya untuk dapat installernya, waktu itu saya langsung minta installernya ke kantor pajak.
3. BUKA APLIKASI ESPT PPH 21
Username = administrator
Password = 123
Tahap ini bisa googling ya untuk dapat installernya, waktu itu saya langsung minta installernya ke kantor pajak.
3. BUKA APLIKASI ESPT PPH 21
Username = administrator
Password = 123
4. KLIK PROFIL – ISI IDENTITAS WAJIB PAJAK
5. KLIK PILIH SPT – BUAT SPT BARU
6. KLIK ISI SPT – DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK (1721-I) – SATU MASA PAJAK
8. Klik Isi SPT - Daftar SSP/PBK (1721 - IV)
9. Buat ID Billing pajak lalu bayar dan didapat no NTPN (Nomor Tanda penerimaan negara).
Duh maaf ya kalau kurang rapi. Semoga bermanfaat :)
0 comments:
Post a Comment