Agak sulit memang mendapatkan informasi cara pendaftaran KIS-PBI jika hanya mencari via google atau telp ke call centre BPJS Kesehatan saja. Informasi yang didapatkan kurang komprehensif. Akhirnya saya meminta karyawan saya untuk tanya langsung ke Dinas Sosial Kota Cimahi dan Kantor Kelurahan untuk mendapatkan info cara mendaftar KIS-PBI bagi masyarakat tidak mampu, berikut resumenya.
Tata Cara Pendaftaran KIS-PBI
1. Hubungi Ketua RT/ RW setempat untuk membuat surat pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
2. Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal setempat dengan membawa KTP, KK dan surat pengantar yang didapat dari RT/ RW
3. - Temui petugas pelayanan atau pekerja sosial di kelurahan
- Serahkan berkas-berkas tadi untuk pengajuan KIS-PBI
4. Setelah proses di atas selesai, nanti akan dilakukan survey ke tempat tinggal masing-masing oleh pekerja sosial untuk memverifikasi status layak dibantu/ tidak (berdasarkan kriteria penerima Bantuan KIS/ PBI)
5-7. Setelah itu, tinggal menunggu verifikasi dan validasi dari kelurahan, kecamatan, dan Dinas Sosial +- memakan waktu 6 bulan sampai 1 tahun
8. Pengajuan dan pendaftaran dapat dilakukan oleh kepala keluarga atau dapat diwakilkan oleh orang lain yang masih tertulis dalam 1 kartu keluarga (istri, anak, dll)
Kriteria Penerima Bantuan KIS-PBI menurut Kepmensos 146/HUK/2013 :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m² per orang2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu kualitas rendah/ tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
Untuk mendapatkan KIS-PBI masyarakat juga harus masuk dalam basis data terpadu (BDT) Dinas Sosial. BDT merupakan sistem data elektronik yang memuat data diri dan keterangan data sosial ekonomi masyarakat. Data terpadu menjadi acuan utama dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Penutup
Petugas Dinas Sosial dan Petugas Kelurahan menekankan bahwa karyawan swasta dan wiraswasta tidak berhak menerima KIS-PBI. Walaupun gaji karyawan tersebut kecil di bawah UMR, memiliki banyak anak usia sekolah, dan untuk kebutuhan sehari-hari pun masih kekurangan tidak berhak mendapatkan KIS-PBI. Agak aneh memang. Namun kenyataannya banyak juga masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas bisa mendapatkan KIS-PBI. Mungkin ada kebijakan yang berbeda dari RT/RW/Lurah berbeda ya mungkin saja. Wallahualam. Semoga saja memang pemberian KIS-PBI ini benar tepat sasaran sehingga bisa meningkatkan kesehatan masyarakat terutama warga miskin.
0 comments:
Post a Comment